Sabtu, 24 Oktober 2015

Teks Prosedur Membuat Paspor

instagran sy
Kegiatan 3 (Tugas Mandiri)

Prosedur Membuat Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.  Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Paspor  biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.

Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh untuk membuat paspor :
  1. Datanglah dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
  2. Kemudian Anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Dokumen-dokumen tersebut yaitu :
    1. Akte kelahiran;
    2. Kartu keluarga;
    3. KTP (Kartu Tanda Penduduk);
    4. Ijazah terakhir;
    5. Surat Nikah bagi yang sudah menikah.
  3. Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
  4. Setelah itu, ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor anda masih lama.
  5. Apabila Anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka Anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen.
  6. Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
  7. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru Anda sudah selesai dan bisa diambil.


    Nama    : Nur Afni Rahayu Talib
    Kelas    : X MIA 5
    NIS        : 15 13 815